Lampung Utara - Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo dan Ardian Saputra menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Utara dalam rangka Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2021, Laporan Hasil Pembahasan diterima oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lampung Utara, diruang sidang paripurna DPRD Lampung Utara, pada Senin 13 Juni 2022.
Hari pertama kerja Ardian Saputra
Selain mendampingi H. Budi Utomo pada paripurna di DPRD Lampung Utara, kegiatan tersebut merupakan hari pertama Ardian Saputra melaksanakan aktifitasnya sebagai Wakil Bupati setelah dilantik dan diambil sumpah oleh Gubeenur Lampung, pada Jum'at 10/06/2022 bertempat di Balai Keratun Lt. III, Kompleks Kantor Gubernur, Bandarlampung.
Pesan Gubernur Lampung untuk Ardian Saputra.
Gubernur mengatakan, Wakil Bupati Lampung Utara memiliki tugas utama untuk membantu Bupati dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Selain itu, mengkoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan. "Sekaligus memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah, kelurahan dan/atau desa, ” katanya.
Gubernur juga menyebutkan, Wakil Bupati mempunyai tugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati Lampung Utara dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. "Dan melaksanakan tugas dan kewajiban lainnya yang diberikan oleh Bupati melalui keputusan Bupati, serta melaksanakan tugas-tugas lainnya sesuai ketentuan, ” tandasnya.
Ardian Saputra Tanggapi sambutan Gubernur Lampung.
Sementara Wakil Bupati Ardian Saputra, S.H., menyatakan siap bekerja dan membantu Bupati Lampung Utara dalam bekerja hingga masa jabatannya nanti. Serta akan terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan Bupati Lampung Utara, bersama sama membangun Lampung Utara, ujarnya (*)